Example floating
Example floating
Birokrasi

Memalukan !  PNS , Pimpinan  Perusahaan dan Aparatur Negara,  Menerima Bantuan Sosial

A. Daroini
×

Memalukan !  PNS , Pimpinan  Perusahaan dan Aparatur Negara,  Menerima Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini
PNS , Pimpinan  Perusahaan dan Aparatur Negara,  Menerima Bantuan Sosial

Achsanul mengatakan bukan hanya PNS atau ASN tetapi ada juga pengurus perusahaan yang terima bantuan sosial. Mereka kata Achsanul tergolong orang yang sanggup dari segi keuangan.

Bahkan juga mereka tercatat dalam Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Achsanul memperjelas, Kemensos sudah membekukan NIK mereka hingga tidak dapat terima bantuan sosial lagi.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

“NIK-nya dibekukan terhitung beberapa orang yang tercatat di AHU dalm ini jadi pengurus perusahaan saya check orangnya sanggup kita dapatkan ke bu menteri dan bu menteri langsung membekukan niknya shg tahun depannya mereka tidak bisa memperoleh kembali,” pungkasnya.

Adapun berdasar data Kementerian Sosial, ada sekitar 69 ASN yang terima bantuan sosial. Kemensos pastikan semua bantuan yang diteruskan pada ASN ini sudah diambil dan dibalikkan ke kas negara.

Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini