Jakarta, Memo
Ini memalukan. Ada PNS, pimpinan perusahaan dan aparatur negara teridentifikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Temuan BPK ini telah dilaprkan ke Kemesos, untuk membekukan NIK (nomor induk kependuduan ) agar dibekukan oleh pemerintah.
Selain aparatur negaa dan PNS, BPK juga menemukan pimpinan perusahaan yang menerima bansos dari Kementerian Sosial. Identifikasi para pimpinan perusahaan didapatkan dari Direjkturat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Beberapa NIK yang mengurus badan hukum Kemenkumham, telah mendaftarkankan badan usahanya, mulai dari PT maupun CV dan bentuk usaha lainnya.
Sementara itu, terkait penerima bansos dari kelmpok aparatur negara dan PNS, Kementerian Sosial, mengatur tentang pengembalian dana yang sudah mereka terima ke kas negara. Bantuan sosial yang sudah diterima para aparatur negara dan ASN, wajib dikembalikan ke kas negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merasakan ada penemuan Pegawai Negeri Sipil sampai Aparat Sipil Negara (ASN) yang terima bantuan sosial. Tetapi sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah dipeti-eskan oleh Kementerian Sosial.
“Biasa penemuannya mengenai data yang tidak sesuai dengan selanjutnya ada PNS, ASN yang terima bantuan sosial dan itu langsung oleh kemensos langsung dibekukan,” ungkap Anggota III BPK, Achsanul Qosasi selesai memberikan laporan hasil pengecekan keuangan Kemensos tahun 2021 di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Kamis .
Achsanul mengatakan bukan hanya PNS atau ASN tetapi ada juga pengurus perusahaan yang terima bantuan sosial. Mereka kata Achsanul tergolong orang yang sanggup dari segi keuangan.
Bahkan juga mereka tercatat dalam Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Achsanul memperjelas, Kemensos sudah membekukan NIK mereka hingga tidak dapat terima bantuan sosial lagi.
“NIK-nya dibekukan terhitung beberapa orang yang tercatat di AHU dalm ini jadi pengurus perusahaan saya check orangnya sanggup kita dapatkan ke bu menteri dan bu menteri langsung membekukan niknya shg tahun depannya mereka tidak bisa memperoleh kembali,” pungkasnya.
Adapun berdasar data Kementerian Sosial, ada sekitar 69 ASN yang terima bantuan sosial. Kemensos pastikan semua bantuan yang diteruskan pada ASN ini sudah diambil dan dibalikkan ke kas negara.