Pada 14 Februari 2024, rakyat akan menghadapi Pemilihan Umum 2024. Bagaimana cara memahami perbedaan antara suara yang sah dan tidak sah dalam pemilu? Ini penting untuk memastikan kita memberikan suara dengan benar.
Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Ini berarti ada lima jenis surat suara yang harus kita coblos.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Namun, kita harus memastikan bahwa kita mencoblos dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku agar suara kita dihitung sebagai suara yang sah.
Peraturan mengenai keabsahan surat suara dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer
Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:
- Surat Suara Pilpres
Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) akan dianggap sah jika:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
– Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik di surat suara.
2. Surat Suara Pileg
Suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan dianggap sah jika:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
– Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kolom yang disediakan.