Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari, penting untuk memahami perbedaan antara suara sah dan tidak sah. Pahami aturan yang berlaku agar suara Anda terhitung. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang jenis-jenis surat suara, persyaratan suara sah, dan konsekuensi suara tidak sah dalam pemilu ini.
Pemilu 2024: Suara Sah yang Harus Kamu Ketahui!
Pada 14 Februari 2024, rakyat akan menghadapi Pemilihan Umum 2024. Bagaimana cara memahami perbedaan antara suara yang sah dan tidak sah dalam pemilu? Ini penting untuk memastikan kita memberikan suara dengan benar.
Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Ini berarti ada lima jenis surat suara yang harus kita coblos.
Namun, kita harus memastikan bahwa kita mencoblos dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku agar suara kita dihitung sebagai suara yang sah.
Peraturan mengenai keabsahan surat suara dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:
- Surat Suara Pilpres
Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) akan dianggap sah jika:
– Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik di surat suara.
2. Surat Suara Pileg
Suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan dianggap sah jika:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
– Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kolom yang disediakan.