Pemberian label identitas pada kotak suara penting untuk memberikan informasi kepada pemilih tentang jenis Pemilu yang akan dilakukan dengan kotak suara tersebut. Warna label identitas kotak suara disesuaikan dengan warna surat suara untuk setiap jenis Pemilu, seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Spesifikasi Teknis yang Membuat Kotak Suara Pemilu 2024 Aman dan Terpercaya
Bentuk Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS
Kotak suara untuk Pemilu 2024 memiliki bentuk kotak dengan ukuran yang telah ditetapkan. Ukurannya minimal 40 cm panjang, 40 cm lebar, dan 60 cm tinggi. Spesifikasi teknis dari kotak suara termasuk:
- Terbuat dari karton dupleks kedap air dengan dua lapisan dinding gelombang berketebalan minimal 6 mm, dengan komposisi:
- Sisi luar terbuat dari kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2;
- Sisi tengah terbuat dari kertas medium minimal 150 g/m2 dan kertas kraft minimal 200 g/m2;
- Sisi dalam terbuat dari kertas kraft minimal 275 g/m2.
- Terdapat jendela transparan dari plastik Polyvinyl Chloride (PVC) dengan ketebalan minimal 3 mm di salah satu sisi/bagian depan kotak suara.
- Ukuran jendela minimal 17 cm lebar dan 20 cm tinggi.
- Terdapat lubang pegangan di sisi kanan dan kiri kotak suara untuk memudahkan pengangkatan.
- Tutup bagian tengah kotak suara memiliki lubang untuk memasukkan surat suara dengan ukuran 18 cm panjang dan 1,5 cm lebar.
- Terdapat lubang di bagian depan tengah kotak suara untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.
- Kotak suara disambung menggunakan lem kardus dan dapat dijahit dengan kawat.
- Tampilan luar kotak suara berwarna putih.
- Di kedua sisi bawah lubang pegangan kotak suara terdapat tulisan “KPU PEMILU TAHUN ….” (tahun pelaksanaan Pemilu).
- Di bagian depan bawah jendela kotak suara terdapat pencetakan tulisan yang sesuai dengan nomor kotak suara.
Pentingnya Kesesuaian Warna, Bentuk, dan Jumlah Kotak Suara Pemilu 2024: Meningkatkan Keterlibatan Pemilih dan Keamanan Pemilu