Example floating
Example floating
Berita

Memahami Jumlah, Warna, dan Bentuk Kotak Suara untuk Pemilu Berkualitas

×

Memahami Jumlah, Warna, dan Bentuk Kotak Suara untuk Pemilu Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Memahami Jumlah, Warna, dan Bentuk Kotak Suara untuk Pemilu Berkualitas
Memahami Jumlah, Warna, dan Bentuk Kotak Suara untuk Pemilu Berkualitas
Example 468x60

MEMO

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kotak Suara Memainkan Peran Vital dalam Memastikan Proses Pemungutan Suara yang Adil dan Transparan. Mari Telusuri Peraturan dan Spesifikasi Kotak Suara Pemilu yang Ditetapkan oleh KPU untuk Memastikan Keberhasilan Pemilu yang Berkualitas.

Mas Dhito Lanjutkan

Ini Kotak Suara Pemilu 2024 yang Harus Anda Ketahui!

Kotak suara, sebuah alat vital dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Ini adalah fasilitas yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Aturan terkait jumlah, bentuk, dan desain kotak suara untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2023. Namun, pertanyaannya, berapa banyak kotak suara yang akan tersedia di setiap TPS dan apa saja peraturannya?

Jumlah Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Kotak suara adalah peralatan kunci yang digunakan untuk menyimpan materi pemungutan suara serta dukungan alat lainnya. Di setiap TPS, jumlah kotak suara disesuaikan dengan jenis Pemilu yang diadakan, baik itu Pemilu nasional maupun Pemilu di luar negeri.

Misalnya, di TPS yang mengadakan lima jenis Pemilu, akan disediakan lima jenis kotak suara yang berbeda, masing-masing untuk:

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Pemilihan anggota DPR;
  3. Pemilihan anggota DPD;
  4. Pemilihan anggota DPRD provinsi; dan
  5. Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, di TPS di Provinsi DKI Jakarta yang hanya mengadakan empat jenis Pemilu, akan disediakan empat jenis kotak suara untuk:

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Pemilihan anggota DPR;
  3. Pemilihan anggota DPD; dan
  4. Pemilihan anggota DPRD provinsi.

Di TPS Luar Negeri, di mana hanya ada dua jenis Pemilu, akan ada dua jenis kotak suara untuk:

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan
  2. Pemilihan anggota DPR.
Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Warna Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Kotak suara untuk Pemilu 2024 dapat diidentifikasi dengan tanda khusus yang menunjukkan informasi tentang jenis Pemilu yang akan diselenggarakan. Detail tentang tanda khusus ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan KPU.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.