Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara tengah giat merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Dalam proses tersebut, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat, termasuk akademisi, guna memastikan efektivitas dan optimalitas pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.
Sejumlah aspek, seperti kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan pengawasan pembangunan di IKN, menjadi fokus utama perubahan UU ini.
Kementerian PPN/Bappenas dan Otorita Ibu Kota Nusantara Lakukan Revisi RUU IKN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bekerja sama dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara saat ini sedang mengupayakan proses revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Teni Widuriyanti, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini, pemerintah berusaha melibatkan masyarakat termasuk kalangan akademisi.
“Dalam mengubah UU IKN ini, kami didorong oleh keinginan yang kuat untuk menjalankan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dengan efektif dan optimal, dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik seperti yang tercantum dalam UU IKN,” jelasnya pada Jumat (4/8/2023), seperti yang dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Teni dalam Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dia menegaskan bahwa perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk melibatkan para investor.
Tidak hanya itu, lanjut Teni, perubahan UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi semua pihak dalam pembangunan IKN.
Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Ibu Kota Negara Mendorong Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
“Dengan perubahan substansial yang mengatur beberapa aspek penguatan, seperti kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, serta pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” urainya.
Di tengah keragaman di wilayah IKN, Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, menjelaskan beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN. “Beberapa tantangan tersebut termasuk pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal dan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal melalui pendidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dhony menyatakan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mencapai pemerataan pembangunan di Indonesia, khususnya bagi Kalimantan Timur. “Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden sebagai Tanah Air yang seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Ada kesempatan bagi semua orang, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia dapat berkontribusi di dalamnya,” jelas Dhony.
RUU Perubahan UU IKN termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia bertarget agar RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan oleh DPR RI pada tahun 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat segera dilaksanakan.
“Untuk mencapai hal ini, diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang telah menjadi pemrakarsa,” pungkasnya.
Mewujudkan Visi Pemindahan Ibu Kota Nusantara Melalui Kolaborasi dan Dukungan Masyarakat
RUU Perubahan UU IKN masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023, dan pemerintah berharap dapat disahkan oleh DPR RI pada tahun tersebut. Kesempatan ini memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk partisipasi masyarakat dalam Konsultasi Publik. Semua elemen berperan penting dalam menentukan arah dan suksesnya pembangunan Ibu Kota Nusantara.