Example floating
Example floating
Pemerintahan

Mega Rencana Pemindahan Ibu Kota Terbaru, Ini yang Terjadi!

×

Mega Rencana Pemindahan Ibu Kota Terbaru, Ini yang Terjadi!

Sebarkan artikel ini
Mega Rencana Pemindahan Ibu Kota Terbaru, Ini yang Terjadi!
Mega Rencana Pemindahan Ibu Kota Terbaru, Ini yang Terjadi!
Example 468x60

MEMO

Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara tengah giat merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Dalam proses tersebut, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat, termasuk akademisi, guna memastikan efektivitas dan optimalitas pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Sejumlah aspek, seperti kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan pengawasan pembangunan di IKN, menjadi fokus utama perubahan UU ini.

Kementerian PPN/Bappenas dan Otorita Ibu Kota Nusantara Lakukan Revisi RUU IKN

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bekerja sama dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara saat ini sedang mengupayakan proses revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Teni Widuriyanti, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini, pemerintah berusaha melibatkan masyarakat termasuk kalangan akademisi.

“Dalam mengubah UU IKN ini, kami didorong oleh keinginan yang kuat untuk menjalankan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dengan efektif dan optimal, dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik seperti yang tercantum dalam UU IKN,” jelasnya pada Jumat (4/8/2023), seperti yang dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Teni dalam Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia menegaskan bahwa perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk melibatkan para investor.

Tidak hanya itu, lanjut Teni, perubahan UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi semua pihak dalam pembangunan IKN.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Melonjak! MPR Desak Pemerintah Bertindak Serius

Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Ibu Kota Negara Mendorong Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

“Dengan perubahan substansial yang mengatur beberapa aspek penguatan, seperti kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, serta pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.