Example floating
Example floating
Hukum

Mau Dipulangkan ke Negaranya, TKA Tiongkok Bunuh Teman Kerjanya

A. Daroini
×

Mau Dipulangkan ke Negaranya, TKA Tiongkok Bunuh Teman Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Mrs. X saat Divisum

Pertemuan itu justru memicu adu mulut keduanya, hingga berujung perkelahian dan mengakibatkan korban terkena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.

“Dalam perkelahian itu, tersangka juga mengalami luka-luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan menjalani perawatan medis,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan setelah tersangka WA diperbolehkan dokter pulang dan dilakukan rawat jalan, tersangka langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Bintan untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan tersangka WA dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 Tahun.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan