Warga Dairi, Sumatera Utara, merayakan kemenangan setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin lingkungan untuk tambang seng dan timbal milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di wilayah mereka.
Pihak masyarakat bersikeras bahwa tambang tersebut berpotensi menyebabkan bencana dan merusak lingkungan, namun KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tetap memberikan persetujuan. Dengan keputusan PTUN yang membatalkan izin tersebut, mereka berharap pemerintah akan mencabut persetujuan itu sesuai dengan putusan tersebut.
Protes Masyarakat Dairi di PTUN: Tambang Berpotensi Bencana Dibatalkan!
Masyarakat Dairi, Sumatera Utara, merasa heran dan prihatin bahwa tambang yang berpotensi menimbulkan bencana dan merusak lingkungan masih diberi izin oleh pihak berwenang. Namun, ada kabar baik karena mereka berhasil memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, mereka telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait persetujuan lingkungan untuk tambang seng dan timbal yang dimiliki oleh PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
“Ini adalah kemenangan bagi kami karena PTUN di Jakarta telah setuju bahwa PT DPM dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bertindak tidak adil terhadap kami dan lingkungan. Sudah jelas bahwa tambang ini akan menimbulkan bencana,” ujar Inang Rainin Purba, perwakilan masyarakat Dairi, di Medan pada hari Jumat (28/7).
“Namun sayangnya, KLHK tetap memberikan persetujuan. Jadi kini tugas pengadilan adalah memastikan pemerintah mencabut persetujuan tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan putusan untuk perkara nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, disebutkan bahwa Keputusan MenLHK Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 telah dibatalkan.
Kesimpulan Artikel: Masyarakat Dairi Raih Kemenangan Atas Izin Tambang yang Membahayakan Lingkungan
Keputusan yang dibatalkan oleh PTUN tersebut adalah tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022,” demikian kutipan dari putusan tersebut pada hari Jumat (28/7).