Menurut Eri, penyerahan aset tersebut tidak lepas dari pendampingan Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya.
Begitu halnya dengan pemanfaatannya ke depan, Eri mengatakan pihaknya akan meminta pendampingan juga kepada Kejati Jatim. “Sehingga langkah kami nanti jelas arahnya,” ujarnya.
Wali Kota Eri menjelaskan aset yang rencananya digunakan untuk pengembangan Alun-Alun Suroboyo sisi timur tersebut telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
Ia juga menjelaskan tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.
“Jadi, siapapun yang berinvestasi harus seperti itu syaratnya,” katanya.