Menurut Eri, penyerahan aset tersebut tidak lepas dari pendampingan Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya.
Begitu halnya dengan pemanfaatannya ke depan, Eri mengatakan pihaknya akan meminta pendampingan juga kepada Kejati Jatim. “Sehingga langkah kami nanti jelas arahnya,” ujarnya.
Wali Kota Eri menjelaskan aset yang rencananya digunakan untuk pengembangan Alun-Alun Suroboyo sisi timur tersebut telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
Ia juga menjelaskan tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.
“Jadi, siapapun yang berinvestasi harus seperti itu syaratnya,” katanya.
Wali Kota Eri juga menyebutkan Direktur Utama PT Maspion Alim Markus adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM di Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya.
“Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” katanya.
Sementara itu, Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kepala Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya. “Mohon doa restu,” katanya singkat.
Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Apalagi, di lahan itu sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan.
Ia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya.