Tulungagung, memo
Masih muda jadi pengedar narkoba. Akibatnya, bocah asal bandung Tulungagung itu harus berurusan dengan polisi dan masuk bui untuk selamanya. POlisi menyita barang bukti dari tangan pemuda itu sebanyak 1000 pil setan.
Remaja berusia 19 tahun warga Desa/ Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, tertangkap saat akan mengedarkan 1000 Pil Double L kepada pembeli.
Kapolsek Bandung Polres Tulungagung AKP Alpokohan , SH mengatakan Unit Reskrim Polsek Bandung telah melakukan penangkapan remaja berusia 19 tahun bernama Ruan, di SPBU Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Kamis 27 Mei 2021.
Pada saat ditangkap, remaja masih muda bernama Rian itu, diduga akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang berjenis Pil Double L. Transaksi itu diketahui intekl polisi setelah mednpatkan laporan dari warga sekitar.
Tersangka diamankan ke Polsek Bandung beserta barang bukti Pil Double L berjumlah 1000 butir untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan terjerat pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) Undang Undang RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan