Example floating
Example floating
Metropolis

Masa Darurat Covid, Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

×

Masa Darurat Covid, Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka
Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka
Example 468x60

“Pertama inisialnya RRK, laki-laki, dia ini direktur utamanya dan yang kedua itu AHV, dia manajer HR dari PT DPI. Sedangkan dari PT LMI berinisial SD, perempuan selaku CEO,” jelasnya.

Sementara, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. Dua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

“Tiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegas Yusri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.