“Pertama inisialnya RRK, laki-laki, dia ini direktur utamanya dan yang kedua itu AHV, dia manajer HR dari PT DPI. Sedangkan dari PT LMI berinisial SD, perempuan selaku CEO,” jelasnya.
Sementara, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. Dua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.
“Tiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegas Yusri.