Rafael Alun juga mengatakan bahwa ia telah melaporkan penambahan harta secara rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru terhadap Rafael Alun, setelah lembaga antirasuah menduga adanya ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaannya sebesar Rp 56 miliar.
Usai hampir sebulan melakukan penyelidikan, tim penindakan KPK menaikkan hasil penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi dan tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Semoga tindakan KPK dapat memberikan efek jera kepada pejabat-pejabat yang ingin melakukan tindakan korupsi di masa yang akan datang.