Example floating
Example floating
Hukum

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi

A. Daroini
×

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi

Memo.co.id

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima uang senilai hampir Rp1 miliar dari berbagai pihak wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Rafael Alun Ditahan KPK Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi

Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang terkait dengan penerimaan uang dari berbagai pihak wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Baca Juga: Geger Kemenag! KPK Usut Pejabat Punya Agensi Umroh-Haji di Balik Kuota Haji Khusus

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar melalui kantor jasa konsultan pajak yang dimiliki oleh pemegang saham atau komisarisnya, yaitu ibu Mario Dandy Satrio.

Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang Pemberantasan Tipikor. Namun, Rafael Alun membantah bahwa ia tidak menggunakan jasa konsultan dalam mengelola aset kekayaannya dan mengklaim bahwa perolehan harta kekayaannya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Rafael Alun juga mengatakan bahwa ia telah melaporkan penambahan harta secara rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru terhadap Rafael Alun, setelah lembaga antirasuah menduga adanya ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaannya sebesar Rp 56 miliar.

Usai hampir sebulan melakukan penyelidikan, tim penindakan KPK menaikkan hasil penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi dan tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Semoga tindakan KPK dapat memberikan efek jera kepada pejabat-pejabat yang ingin melakukan tindakan korupsi di masa yang akan datang.