Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?

×

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?
Example 468x60

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Firli Bahuri atau kuasa hukumnya mengenai peningkatan status kasus ini. Selain kasus terkait UU KPK, Firli juga tengah menghadapi perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, Firli belum ditahan.

Terkait kasus pemerasan ini, Kombes Ade Safri menyebutkan bahwa penanganan kasusnya masih dalam proses. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Example 300x600

“Saat ini semua berproses dengan baik dan tidak ada hambatan dalam penyidikan perkara ini,” ungkapnya.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Meski begitu, belum ada kemajuan signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak dua kali, namun berkas tersebut kembali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Firli sempat dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan jaksa, tetapi ia tidak hadir dalam dua kesempatan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, dan karena ketidakhadirannya, jadwal pemeriksaan diubah menjadi 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tidak hadir pada panggilan tersebut.

Kasus Baru Firli Bahuri Masuk Tahap Penyidikan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kini menghadapi penyidikan atas kasus baru terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini setelah gelar perkara kedua. Pasal 36 mengatur larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan menjalin hubungan dengan tersangka dan menangani kasus yang melibatkan keluarga dekat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.