Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?

×

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?
Example 468x60

MEMO

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus baru yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur berbagai larangan bagi pimpinan KPK.

Kasus Baru Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus baru yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut keterangan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada hari Selasa (13/8), laporan polisi kedua yang berkaitan dengan Pasal 36 UU KPK telah dilakukan gelar perkara dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Pasal 36 UU KPK mengatur berbagai larangan bagi pimpinan KPK, yang meliputi:

a. Dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, tanpa alasan yang sah;

b. Dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi jika pelakunya memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan;

c. Dilarang menjabat sebagai komisaris, direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, atau jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Firli Bahuri atau kuasa hukumnya mengenai peningkatan status kasus ini. Selain kasus terkait UU KPK, Firli juga tengah menghadapi perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, Firli belum ditahan.

Terkait kasus pemerasan ini, Kombes Ade Safri menyebutkan bahwa penanganan kasusnya masih dalam proses. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

“Saat ini semua berproses dengan baik dan tidak ada hambatan dalam penyidikan perkara ini,” ungkapnya.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Meski begitu, belum ada kemajuan signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak dua kali, namun berkas tersebut kembali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Firli sempat dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan jaksa, tetapi ia tidak hadir dalam dua kesempatan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, dan karena ketidakhadirannya, jadwal pemeriksaan diubah menjadi 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tidak hadir pada panggilan tersebut.

Kasus Baru Firli Bahuri Masuk Tahap Penyidikan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kini menghadapi penyidikan atas kasus baru terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini setelah gelar perkara kedua. Pasal 36 mengatur larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan menjalin hubungan dengan tersangka dan menangani kasus yang melibatkan keluarga dekat.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.