Kasi Intel Kejari Lumajang Ferdy Siswandana, menjelaskan bahwa mantan kades Ismantoro, ada dugaan dan dilakukan secara terencana, menjalankan keuangan desa dengan memaksakan kepentingan pribadinya. Uang sewa TKD, selama menjabat, dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Jadi TKD itu seharusnya uang sewanya dikembalikan ke desa, tapi sama dia digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ferdy. Berdasarkan data investigasi yang dilakukan bersama Inspektorat, lanjut dia, Ismantoro menyelewangkan uang negara sebesar Rp 404 juta.
“Jadi tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya. Masoh menurut Fredy, mantan Kepala Desa Grati periode 2019-2021 dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( ed )