Lumajang, Memo
Mantan kades dikirim ke tahanan, anggota keluarga ikut mengantarkan dan pingsan. Pemandangan haru itu, terjadi ketika mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, Ismantoro, dikirim ke Lapas Kejaksaan Tinggi Surabaya. Ketika akan dimasukkan mobil tahanan, anggota keluarganya menangis histeris.
Sementara itu, anaknya sempat pingsan ketika orangtuanya dibawa ke mobil tahanan dan dimasukkan di bak belakang mobil tahanan milik kejaksaan Negeri Lumajang. Mantan kades tersebut dikirim ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya, dan dititipkan sebagai tahanan titipan di kejaksaan Surabaya.
Mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, Ismantoro, disnagkakan korupsi Tanah Kas Desa ( TKD ) sebesar Rp. 404 juta. Uang tertsebut, seharusnya masuk ke kas desa.
Namun, kenyataannya, uang hasil sewa atas Tanah Kas Desa itu, masuk ke kantong pribadi. Uang sebanyak itu dihitung selamam menjabat sebagai kepala desa, setelah menyewakan tanah kas desa.
Kasi Intel Kejari Lumajang Ferdy Siswandana, menjelaskan bahwa mantan kades Ismantoro, ada dugaan dan dilakukan secara terencana, menjalankan keuangan desa dengan memaksakan kepentingan pribadinya. Uang sewa TKD, selama menjabat, dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Jadi TKD itu seharusnya uang sewanya dikembalikan ke desa, tapi sama dia digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ferdy. Berdasarkan data investigasi yang dilakukan bersama Inspektorat, lanjut dia, Ismantoro menyelewangkan uang negara sebesar Rp 404 juta.
“Jadi tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya. Masoh menurut Fredy, mantan Kepala Desa Grati periode 2019-2021 dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( ed )