Selain itu, Komjen Pol DR. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, juga mengurai sanksi pidana terhadap terpidana mati narkotika menjadi hukuman seumur hidup dan mengektradisi terpidana mati yang sudah 12 tahun menjalani hukumannya kenegara asal terpidana dengan memanfaatkan hukum internasional yang berlaku.
Penegakan hukum perkara narkotika berhasil menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika, diproses secara pidana dan dihukum pidana, dengan hukuman penjara berhasil membuat lapas penuh sesak dengan terpidana narkotika.