Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons pengumuman penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin. Dalam konteks ini, Kementerian ESDM menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Selain itu, tindakan ini juga memicu perhatian terhadap upaya peningkatan layanan perizinan di sektor mineral dan batubara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan seorang pejabat lainnya terlibat dalam kasus ini. Simak perkembangan terbaru dalam proses hukum dan respons Kementerian ESDM terkait situasi ini.
Proses Hukum dan Tanggapan Kementerian terhadap Kasus Mantan Dirjen Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan pernyataan terkait pengumuman tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa pihak kementerian akan sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung.
“Kami merasa prihatin atas peristiwa ini dan kami akan menghormati semua tahapan dalam proses hukum yang sedang dijalani,” kata Agung kepada para jurnalis pada hari Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Agung menambahkan, insiden yang menimpa mantan Dirjen Minerba tersebut telah menjadi perhatian utama bagi Kementerian ESDM. Hal ini mendorong mereka untuk meningkatkan kualitas layanan dalam hal perizinan, terutama di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Kejadian ini menjadi momen penting bagi kami untuk memperbaiki sistem perizinan dan meningkatkan pelayanan, terutama di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba,” ujar Agung.
Peningkatan Layanan Perizinan dan Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pertambangan
Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan menahan dua tersangka, di mana salah satunya adalah Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari Kementerian ESDM.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Para tersangka yang telah ditetapkan adalah RJ, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, yang merupakan Subkoordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ungkap Ketut.
Proses Hukum Mantan Dirjen Minerba: Tanggapan Kementerian ESDM dan Perkembangan Tersangka
Dalam rangka menghadapi proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kementerian tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Insiden ini memberikan dorongan bagi Kementerian ESDM untuk memperbaiki sistem perizinan dan meningkatkan layanan di sektor mineral dan batubara, terutama di Ditjen Minerba. Sejalan dengan itu, Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan nikel dengan menetapkan dua tersangka, termasuk mantan Dirjen Minerba, dalam kasus ini.
Proses hukum ini menarik perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor vital ini. Keseluruhan dinamika ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang lebih baik dalam industri mineral dan batubara Indonesia.












