Menurut ia, bisnis yang dirintis sejak Mei 2021 bersama AS dengan lokasi di Dusun Curahtemu RT 2 / RW 2 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, itu tak ada kejelasan.
“Saya pasrahkan semuanya. Setelah sekian lama berjalan hingga hari ini AS belum melaporkan apa pun ke saya, termasuk untung ruginya. Sebagian aset juga tidak ada,” ujar Novie Sabdho.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selulernya, mantan Direktur PT CAF itu belum merespons.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut diterima Polres Situbondo.
“Pengaduannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja hasilnya,” katanya. (*)