Menurut Nusron, salah satu pihak yang terlibat adalah Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang bertugas melakukan pengukuran. Namun, hasil pengukuran tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kepala Seksi Pengukuran di BPN setempat. “Saat ini, Kepala Seksi Pengukuran tersebut sudah kami tindak dan sedang diperiksa,” tambahnya.
Tinjauan Ulang dan Pembatalan Sertifikat:
Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN sedang meninjau ulang penerbitan 266 sertifikat HGB/SHM yang berada di luar garis Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut akan dibatalkan. Namun, sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak akan dibatalkan karena dianggap tidak melanggar batas pantai.
“Kalau sertifikatnya berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan proses pembatalannya. Tapi kalau berada di dalam garis pantai, berarti itu bukan wilayah pantai,” tegas Nusron.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga transparansi, kode etik, dan disiplin dalam pengelolaan aset negara.