Example floating
Example floating
Kriminal

Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahmad Hidayat Terancam Dihukum 20 Tahun

×

Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahmad Hidayat Terancam Dihukum 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahmad Hidayat Terancam Dihukum 20 Tahun
Example 468x60

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Pihaknya akan mempelajari secara rinci dakwaan JPU.

“Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa. Terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut,” ujarnya.

Tis’at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur.

“Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.