MEMO —
Babak kelam dunia teknologi dan korporasi di China mencapai puncaknya. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun kepada Zhao Weiguo, mantan pucuk pimpinan perusahaan teknologi dan semikonduktor terkemuka, Tsinghua Unigroup. Keputusan tegas ini diumumkan pada Rabu (14/5/2025) setelah Zhao dinyatakan terbukti bersalah dalam serangkaian tindak pidana korupsi dan penggelapan dana perusahaan dalam skala masif.
Baca Juga: JUALAN TERPURUK! China dan India Tinggalkan Batu Bara RI, Industri Tambang Pusing Tujuh Keliling!
Putusan yang dibacakan di pengadilan wilayah Jilin, China timur laut, mengungkapkan bahwa Zhao terjerat dalam praktik penggelapan aset negara dalam jumlah fantastis, mengeruk keuntungan pribadi secara tidak sah, serta dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan kepentingan perusahaan publik tempatnya bernaung. Akibat perbuatannya, Zhao tidak hanya divonis hukuman mati yang pelaksanaannya ditangguhkan selama dua tahun, tetapi juga dicabut hak politiknya seumur hidup dan diperintahkan untuk menyita seluruh aset pribadinya. Informasi ini dihimpun dari laporan CNA pada Rabu.
Dalam amar putusannya, pengadilan menjelaskan bahwa hukuman mati tersebut baru akan dieksekusi apabila Zhao kembali melakukan tindak kejahatan selama masa penangguhan. Jika tidak, setelah dua tahun berlalu, hukuman tersebut akan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain hukuman badan, Zhao juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta yuan, yang setara dengan sekitar Rp 27,4 miliar.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi Zhao mencapai angka yang mencengangkan, yakni lebih dari Rp 2 triliun. Modus operandinya melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk mengakuisisi properti yang seharusnya menjadi milik perusahaan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Tak hanya itu, Zhao juga terbukti secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan atau setara dengan Rp 1 triliun.












