Jember, Memo
Baru empat bulan bertugas, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Jawa Timur, berinisial W dijemput paksa polisi. Dia diduga terlibat penipuan bermodus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Informasinya kena Pasal 372 dan 378 KUHP. Itu prosedur penyidik. Bukan penangkapan. Dia pertama diperiksa sebagai saksi sudah tiga kali mangkir. Akhirnya dijemput paksa,” kata Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi, Rabu 5 Mei 2021.
Meskei W berdomisili di Jember. namun perkaranya di daerah Kabupaten Banyuwangi. Yandi memastikan jika itu masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah lapas. Yandi mengatakan, penjemputan W sudah dikoordinasikan dengannya oleh polisi.
“Saya bilang agar menunggu selesai jam dinas. Karena sudah jam dinas, sudah jadi masyarakat (biasa),” katanya.