“Kebetulan saya baru satu minggu di sini. Mari, kedepan kita bangun komunikasi yang lebih baik dan harmonis dengan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, CV. BSE sendiri mengelola tambang di aliran sungai lahar ini secara legal atau resmi. Pihaknya mengaku telah memperoleh izin dari pihak-pihak terkait menjalankan penambangan pasir.
Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG
“Kita ganti manajemen yang baru yang lebih humanis yang mana lebih peka terhadap masyarakat. Jadi kami izin sudah resmi,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga dari empat kecamatan di Kabupaten Blitar mendemo aktivitas tambang pasir CV. BSE di aliran sungai lahar Gunung Kelud. Warga menuntut tambang untuk ditutup karena dinilai merusak sumber air dan irigasi sawah. **
Baca Juga: Dari Menu Sayur Tewel hingga Bau Amis, SPPG WR. Supratman Kota Blitar Jadi Sorotan Serius












