Modusnya, pelaku yang merupakan residivis ini mengincar motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Alat yang dipakai yaitu menggunakan anak kunci palsu.
Dari 21 motor yang dicuri pelaku, polisi baru mengamankan delapan unit. “Sisanya telah dijual pelaku melalui media sosial,” papar Bambang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan mencari 14 motor curian yang telah dijual.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” pungkas Bambang.