Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali menjelaskan, tersangka masuk ke dalam gudang dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu gudang dan langsung membawa lari 400 kilogram cengkeh milik korban .
Dari tangan pelaku , polisi menyita 5 kilogram cengkeh yang diduga hasil curian yang sisanya telah dijual di daerah Kampak Kabupaten Trenggalek dengan harga Rp 11 juta.. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. ( dmr )