
Kediri Memo.co.id
Nasib apes dialami Lestari (44). Residivis spesialis pencuri ayam menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri ayam di wilayah Grogol Kabupaten Kediri, Minggu (7/8). Pria warga Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri babak belur dihajar warga, hingga akhirnya polisi datang mengamankan tersangka dari amukan warga yang geram.Petugas langsung membawannya ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapat perawatan.
“Tersangka ini sudah dua kali masuk LP, asli warga Ringinanom Kota Kediri dan sehari-hari ngekos di Dusun Sumbertowo Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,” ungkap Kapolsek Grogol AKP Budi Narianto saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
. Kejadian ini bermula pada Minggu dini hari (7/8) sekitar pukul 03.00 saat warga rutin ronda kampung. Mereka mengetahui ada satu orang tak dikenal yang melintas dipersawahan. Saat akan didekati orang tersebut malah melarikan diri ke area tanaman jagung.
Karena orang tersebut lari, wargapun merasa curiga dengan gelagat orang tersebut. Secara bersama-sama warga melacak ke rumah orang yang dicurigai yakni Lestari. Di rumah kos tersebut warga menemukan dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Warga yang merasa geram karena selama beberapa hari terjadi pencurian ayam langsung mengeroyok Lestari.
Beruntung ada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dari amukan warga. Karena mengalami luka yang cukup parah tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
“ Kasus tersebut langsung dikembangkan oleh Polsek Grogol dan menemukan 16 ayam hasil curian lainnya di rumah kontrakannya, ” terang AKP Budi.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Masih tambah AKP Budi dari ke 16 ayam tersebut 11 ayam sudah diketahui pemiliknya, sedang pemilik sisanya masih dalam lidik. Selanjutnya terlapor dan BB diamankan di Polsek Grogol untuk penyelidikan lebih lanjut. Ditafsir kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3.250.000.
Kepada penyidik Lestari berdalih jika terpaksa melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. Atas perbuatannya kini Lestari harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Grogol. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Bs/wing)












