Mojokerto, memo.co.id
Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kembali panen tangkapan, berbagai kasus telah diungkap pada kemarin Selasa (22/8/2017) di halaman Lobi Mapolres Mojokerto jalan Gajah Mada No.99 Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari berbagai kasus yang diungkap diantaranya kasus pencurian kotak amal yang dilakukan Pria dengan inisial RW alias Wilangset (25) warga Dusun Jetak, Rt. 09 RW. 08 Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten mojoketo Jawa Timur.
Dihadapan para jurnalis Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Dalam press Release memeberkan, bahwa kejadiannya berawal pada saat bapak Wasiat (50) Takmir musholla melaporkan dengan terlapor terlapor Inisial RW Alias Wilangset (25) warga Dusun Jetak Rt/Rw 09/08 Desa Kutogirang, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/22/VIII/2017/Res.Mojokerto/Sek.Ngoro pada tanggal 18 agustus 2017 silam. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kotak amal musholla Baiturrahman yang dilakukan pada (18/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Leo.
Lanjut Leo, dari hasil penyidikan diketahui bahwa uang yang berhasil didapat dari kotak amal kurang lebih sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Menurut pengakuan pelaku, uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membelikan susu anaknya dan makan minum. Sisa dari hasil curiannya tinggal Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah),” Beber Kapolres.
Kapolres menegaskan, apapun alasannya tidak dibenarkan jika uang yang didapat dari hasil curian atau kejahatan, untuk itu pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatan,” tegas Kapolres. (mus)