Dalam uji coba ini, total ada 8 mal yang tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dibuka untuk pengunjung. Jam layanan beberapa ini juga dibatasi dalam 10 jam. Jam operasional dapat mulai dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00. WIB.
Tak hanya itu, guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi pengunjung dan pengelola. Di antaranya, bagi pengunjung yang akan masuk ke area mal wajib scan barcode pedulilindungi.id.
Salah satu syarat bagi pengunjung yang boleh memasuki mal yakni yang memiliki barcode hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi. Sementara orang yang barcodenya merah dilarang masuk.
Kode merah dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menegaskan aturan yang ada dalam uji coba pembukaan mal ini wajib dipenuhi oleh pengelola. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.
“Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta pada Rabu (25/8).
Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).