“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam Selasa (18/5/2021) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Tersangka Ditahan di Mapolrestabes
Lebih lanjut, Oki menjelaskan, penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan tersebut petugas mengaku bahwa pelaku ini cukup responsif dan juga bisa bekerjasama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” tambah Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.
Korban Masih Shok dan Trauma
Sementara korban, yakni Elok Anggraini Setyawati (45), warga Surabaya yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. Selain memperoleh perlakuan kasar, korban juga mengaku sempat disuruh makan kotoran hewan oleh tersangka.
Selain melakukan pengamanan terhadap korban, petugas juga mengamankan anak korban yang sempat tertinggal di rumah pelaku. Kini sang anak dan ibu ini sudah aman dan memperoleh pelayanan kesehatan serta gizi yang cukup.
Polisi kini masih melkengkapi berkas berkas pemeriksaan dan penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang akan dikirim ke Kejaksaan Surabaya. Setelah berkas dinyatakan sempurna, Satreskrim Polrestabes Surabaya, akan mengirimkan ke tahapan lebih lanjut guna menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan pengadilan. ( ed )