Example floating
Example floating
Entertainment

Main NFT dan Bitcoin? Pemerintah Akan Kenakan Pajak dari Pemain Bisnis Ini

A. Daroini
×

Main NFT dan Bitcoin? Pemerintah Akan Kenakan Pajak dari Pemain Bisnis Ini

Sebarkan artikel ini
4 Cara Memulai Investasi Aset Kripto bagi Perempuan

Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token atau NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pasalnya, NFT dianggap sebagai harta yang harus ikut dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026

Meski belum ada aturan pajak yang spesifik mengenai aset digital seperti NFT atau Bitcoin ini, transaksi digitalnya masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Rencana pengenaan pajak pada aset digital ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Menyikapi wacana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT, di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang.

Baca Juga: Youtuber Terkaya Indonesia, Vilmei Raih Rp16 Miliar Bulanan, Ini Data Kontras Konten Gaming vs Eksperimen Sosial

Pengenaan pajak pada industri aset kripto, NFT atau aset digital launnya juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.