Kediri, Memo.co.id
Enak enakan cari hiburan main dadu di lahan kosong, ada polisi datang. Berusaha kabur agar tidak berurusan polisi, malah dikejar dan ditangkapi. Akibatnya, orang kecil yang main dadu dengan uang recehan 2 ribuan hingga 5 ribuan, terancam dihukum 10 tahun penjara.
Teguh Santoso (51), warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Hari Prasetyo (58) keduannya adalah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pare dan Marni (53) warga Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah, teranam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka sedang main dadu menggunakan uang recehan. Permainan dadu itu menjadi tradisi lingkungannya di saat kumpul.
” Memang mereka sudah ditangkap polisi, mas. Tapi sebenarnya bukan judi. Hanya ngumpul dan mencari hiburan saja sembari memainkan dadu,” kata warga di Desa Tugurejo NGasem Kediri.Barang bukti yang dibawa polisi, katanya uang sebesar Rp. 80 ribu. Sebenarnya, mereka tidak ingin berurusan dengan polisi karena hanya memperpanjang masalah saja, kata pemuda tersebut. Karena itulah, mereka berusaha kabur.
Menurut Kasubag HUmas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, dari hasil penyelidikan di lapangan tim buser mendapatkan bukti-bukti permulaan. ” Apalagi saat dilakukan penggerebekan keempat tersangka sedang melangsungkan permainan,” katanya.
Tim buser Polres Kediri lengaung melakukan penggrebakan saat mereka melakukan permainan judi dadu. Sebagian yang sempat mengetahui ada polisi langsung kabur. Namun, sebelum kabur jauh,polisi sudah berhasil meringkusnya hingga mereka dibawa ke Polres Kediri di Pare. ( * )