Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, negara harus bertindak sebagai pihak yang melawan penjahat, bukan sebagai pihak yang memaafkan.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, korban tidak boleh menjadi sandaran penegakan hukum.
Dalam kasus-kasus serius, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tergantung pada keinginan korban untuk memaafkan pelaku kejahatan. Restorative justice hanya dapat diterapkan dalam tindak pidana yang lebih ringan.
Pernyataan Mahfud MD ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai penggunaan restorative justice dalam sistem hukum pidana.
Sementara ada yang setuju dengan pendapatnya bahwa kasus serius tidak boleh diselesaikan dengan cara damai di luar pengadilan, ada juga yang mengkritik pendekatan tersebut karena dianggap tidak memberikan ruang bagi korban untuk berdamai.
Kontroversi ini juga mengingatkan kita akan pentingnya terus berdiskusi dan memperbaiki sistem hukum yang ada. Dalam upaya mencapai keadilan, perlu dipertimbangkan berbagai pendekatan yang memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan masyarakat luas.