Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kewenangannya dalam menerima laporan intelijen terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 T. Hal ini disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menko Polhukam, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Tanggapan tersebut diberikan pada rapat dengar pendapat yang membahas dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/3).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mendapatkan laporan tersebut karena diangkat oleh Presiden dengan Surat Keputusan.
Menurutnya, sebagai ketua komite, tugasnya adalah melapor dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hal tersebut.