Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kewenangannya dalam menerima laporan intelijen terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 T. Hal ini disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menko Polhukam, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Tanggapan tersebut diberikan pada rapat dengar pendapat yang membahas dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/3).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mendapatkan laporan tersebut karena diangkat oleh Presiden dengan Surat Keputusan.
Menurutnya, sebagai ketua komite, tugasnya adalah melapor dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hal tersebut.
Mahfud juga menantang Arteria Dahlan untuk mengucapkan pernyataan yang sama kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.
Ia menjelaskan bahwa Budi Gunawan melaporkan hasil intelijen kepada dirinya setiap minggu. Mahfud menegaskan bahwa ia bekerja berdasarkan informasi intelijen, namun tidak akan membocorkan informasi tersebut kepada publik secara penuh.
Mahfud bahkan mengatakan bahwa ia mengetahui akan adanya aksi demo di depan DPR RI besok dan menunjukkan bahwa itu adalah kekuatan intelijen.
Ia juga menegaskan bahwa ia bisa melakukan hal yang sama seperti Arteria Dahlan dengan menghalangi penegakan hukum dan bisa dipenjara karena tindakan tersebut. Mahfud mencontohkan kasus Ferdik Yunandi yang dihukum karena menghalangi penyidikan penegakan hukum.
Mahfud MD menjelaskan bahwa sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dirinya bekerja berdasarkan informasi intelijen dan tidak bisa membocorkannya secara publik. Ia menegaskan kembali bahwa kewenangannya sebagai ketua komite sah dan telah diangkat oleh presiden.
Mahfud juga menantang anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk mengucapkan pernyataan yang sama kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang setiap minggu melaporkan hasil intelijen kepada Mahfud.