Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban mencari pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang ada di Maguwo, Sleman dan kemudian diserahkan ke polisi.
“Kami mengamankan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta dua koin Rp 500 ribu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Undang-undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 292 KUHP. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Akbar. ( mar)