[ad_1]
Situbondo, Memo
Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Selasa (22/7/2020) kemarin bersama puluhan warga tergabung dua desa Sumber Canting Dan Desa Lanas kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso.
Ketua LSM Deni Rico Jua setelah usai melakukan audensi dengan beberapa pihak Kejari menuding bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tidak serius menangani kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi program Dana Desa (DD) di Desa Sumber Canting Dan Desa Lanas yang dilaporkan bulan Mei 2020 yang lalu.
Deni Rico Jua seorang aktifis dari lembaga pemberantas Korupsi (LPK) tapal kuda mengatakan, kasus tersebut dilaporkan sampai saat ini sudah terhitung mulai bulan Maret hingga masuk ke bulan Juli ini Waktu untuk melakukan pemanggilan kepada kedua kades tersebut. Dan hal ini ia menduga ada indikasi main mata atau indikasi permainan antara pihak Kejari dengan dua kepala desa sehingga memperlambat proses dibeberapa lini dalam penegakan hukum atas kasus ini.
“Surat laporan resmi yang sudah saya layangkan bulan Mei lalu ke Kejaksaan hingga kini belum ada sikap tindak lanjut secara tegas. Dua kades dan saksi-saksi belum juga di panggil, ada apa dengan Kejari Bondowoso?, adakah pelemahan hukum didalam institusi kejaksaan, atau memang ada yang main mata, karena sampai saat ini tidak ada perkembangan yang berarti, termasuk hasil investigasi yang dilakukan oleh TIM Ahli,” tegas Deni, Rabu ( 22/7/2020).
Menindaklanjuti pelaporan kasus pekerjaan DD dua desa tersebut membuat pihaknya mengaku kecewa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, karena dinilai tidak serius menangani kasus dugaan kegiatan fiktif Dana Desa (DD), tahun anggaran 2018.
“Selevel kejaksaan kok malah tidak menunjukkan marwahnya, untuk menangani kasus DD, malah bersikap apatis, jujur saya kecewa dengan kinerja kejari yang melemahkan laporan saya,” Kesalnya, Rabu (23/7/2020).