[ad_1]
Situbondo, Memo
Tim Lembaga Pemberantas Korupsi tapal kuda (LPK) melaporkan dugaan MarkUp anggaran 1,4 Miliar untuk publikasi media ke kantor Kejaksaan negeri Situbondo , Kamis (3/9).
Ketua LPK Deni Riko Jua mengatakan bahwa dirinya menemukan kejanggalan realisasi anggaran 1,4 Miliar untuk publikasi media di dalam Laporan Keterangan Pertanggung jawaban bupati Situbondo tahun 2019 (LKPJ.).
Menurut Deni, berdasarkan LKPJ Bupati 2019, Humas pemkab Situbondo menganggarkan 23 media namun yang tercantum di LKPJ hanya 15 nama media dan Deni menganggap anggaran publikasi media di Mark Up.
“Berdasarkan LKPJ bupati tahun 2019 humas pemkab Situbondo menganggarkan 23 media namun yang tercantum didalam LKPJ hanya 15 media, lalu 8 Media ini anggarannya di kemanakan ini sudah mark up , ” ujar Deni.
Deni menjelaskan, Sebelum ia melaporkan ke kejaksaan negeri Situbondo dirinya mengaku telah mengkonfirmasikan ke Sekretaris daerah kabupaten Situbondo ( Sekdakab) Syaifullah. Bahkan dirinya juga mengklarifikasi Bupati Dadang Wigiarto serta ke Komisi I DPRD Situbondo atas duagaan penyimpangan anggaran publikasi media di Humas Pemkab Situbondo itu namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan yang pasti, padahal Sekdakab Syaifullah pada saat di konfirmasi oleh tim LPK juga awak Media berjanji akan memanggil Imam Hidayat selaku Kabag Humas yang mengikat atas anggaran publikasi tersebut akan tetapi janji itu hanya isapan jempol belaka.
“Pak sekda dan bupati berjanji pada kami untuk memanggil pak Imam selaku kabag humas yang lama, tapi kenyataan itu hanya isapan jempol belaka buktinya hingga sekarang bupati dan sekda mengucapkan janji bohong , “ujar Deni.
The post LPK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Publikasi 1,4 Miliar Ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link