Example floating
Example floating
Infobis

Lion Air Bantah Soal Naiknya Harga Tiket Pesawat

×

Lion Air Bantah Soal Naiknya Harga Tiket Pesawat

Sebarkan artikel ini
Lion Air Bantah Soal Naiknya Harga Tiket Pesawat
Lion Air Bantah Soal Naiknya Harga Tiket Pesawat
Example 468x60

Jakarta, Memo
Lion Air Group membantah menaikkan harga tiket pesawat. Bantahan tersebut timbul setelah putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut terdapatnya dugaan pelanggaran Pasal 5 serta Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang mengaitkan 7 maskapai penerbangan nasional, termasuk di dalamnya Lion Air.

Bersumber pada catatan KPPU, Lion Air Group terbukti menaikkan harga tiket bersama 4 maskapai yang lain, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, serta NAM Air.
“Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan ketentuan regulator,” ungkap Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Air Group lewat penjelasan tertulis seperti yang dilansir kumparan, Selasa (24/6).

Ada pula regulator yang dimaksud ini merupakan Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Manajemen mencatat perusahaan tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) serta tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Lion Air Group mengklaim tidak pernah bekerja sama serta memastikan dengan pihak lain di luar perusahaan.

“Formulasi penghitungan yang digunakan ialah normal serta sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan pada jenis layanan maskapai,” tambah Danang.
Lion Air Group sudah menghitung serta memberlakukan harga jual tiket secara bijak, pelaksanaan bersumber pada jenis layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara serta Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk harga jual tiket pesawat udara kala ini ialah implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Danang menuturkan, Lion Air Group berupaya melakukan layanan terbaik, tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan penerbangan, patuh melaksanakan kebijakan regulator serta standar prosedur operasi (SOP) perusahaan dan ketentuan internasional.

Berikut Hitungan Komponen Harga Jual Tiket Pesawat dari Lion Air Group. Komponen harga jual tiket pesawat sekali jalan untuk penerbangan langsung tanpa transit:
1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas serta tarif batas bawah).
2. Pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di tiap-tiap kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terkini telah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, bila terdapat perubahan pada tarif PSC akan pengaruhi nominal pada harga tiket.
5. Biaya tuslah atau tambahan bila ada (surcharge). (ARM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.