Example floating
Example floating
Infobis

Lindungi UMKM dari gempuran produk asing, pemerintah merevisi Peraturan

×

Lindungi UMKM dari gempuran produk asing, pemerintah merevisi Peraturan

Sebarkan artikel ini
Lindungi UMKM dari gempuran produk asing
Example 468x60

MEMO | Lindungi UMKM dari gempuran produk asing, pemerintah merevisi Peraturan

Guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional dari gempuran produk asing, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 /2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan,

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Rencana ini pun mendapatkan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro, menyatakan revisi Permendag No.50/2020 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena fungsinya sebagai payung hukum perlindungan bagi UMKM nasional. “Oleh karena itu kami meminta kepada Kemendag untuk segera mengesahkan revisi aturan tersebut,” ujar Kokok.

Penyempurnaan Permendag ini merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri. Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun empat tujuan dalam revisi ini adalah yang pertama untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar negeri dan perdagangan yang tak sehat. Kedua, mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri. Ketiga, mengembangkan akses usaha UMKM di dalam ekonomi digital. Keempat, perlindungan konsumen dari perdagang dan produk luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.