Karena kewalahan, Susheri dan temanya babak belur dihajar kelima pemuda tersebut yang mengakibatkan susheri tersungkur.
Melihat korbanya tak berdaya para pelaku mengambil bambu dan menghantamkan ke kepalanya hingga sekarat,pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya yang tak berdaya,”ungkap AKBP Wibowo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu buah bambu yang digunakan tersangka untuk memukul korban,dua pasang sandal dan baju.
Untuk tersangka Budiono dikenakan pasal 55 pasal 160 dan pasal 170 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara,dan untuk ke empat tersangka lainya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,dan kini kelima tersangka tersebut masih dalam penyidikan,” pungkas AKBP Wibowo.(wing)