Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka bekerjasama dengan Sabarudin (47) warga Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota Kediri.Kendaraan tersebut digadaikan ketiga orang yakni Zaenal (51) warga Desa Singkal Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan E.S (45) juga menjabat sebagai salah satu perangkat Desa Bedrek Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri yang kini masih buron dan yang terakhir Darsono (46) warga Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,”ungkap Kompol Sucipto.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebuah mobil Espas , BPKB mobil Espas dan dua lembar kwitansi pembayaran.Korban mengalami kerugian material sekitar 45 juta.
Kini untuk ketiga tersangka Budi Santoso,M.Makruf dan zainal dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP yakni penggelapan dan perbuatan curang ancaman hukuman 4 tahun penjara.Untuk kedua tersangka E.S dan Darsono dikenakan pasal 480 KUHP pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Kompol Sucipto.(wing)