Kediri, Memo |
Ledakan mercon di Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, yang mengakibatkan 1 orang tewas dengan tubuh terbelah jadi tiga bagian, berbuntut panjang. Tiga orang warga, diseret ke kepolisian, sebagai saksi.
baca juga : Akibat Ledakan Mercon, Tubuh Terpotong Menjadi Tiga Bagian
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa bahan peledak, diantaranya 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.
Polisi Amankan 1 Orang, Diduga Menggunakan Amunisi dan Bahan Peledak Untuk Meracik Petasan
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., mengatakan atas kasus ledakan petasan mengamankan satu orang.“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan atas kasus ledakan mercon mengamankan satu orang.
Kasus Ledakan Mercon, Polisi Amankan 3 Saksi
Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang. Ketiga orang yang diamankan ini adalah Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.
Berdasarkan keterangan ketiga saksi, diperoleh keterangan bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium. “Yunus dan Ahmad Junaidi sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.
Cara Membuat Petasan dari Youtube
Membuat petasan dengan kekuatan dahsyat yang bisa menggetarkan seisi rumah hingga rusak berat serta mengakibatkan kematian karena ledakan keras, ternyata diperoleh para saksi dan korban dari youtube.
Bahan yang digunakan membuat petasan atau mercon itu, cukup berbahaya. Para saksi, tersangka dan korban, mempelajari dari youtube, dengan mengumpulkan bahan bahan yang selama ini igunakan sebagai bahan peledak.
baca juga : Kronologi Ledakan Mercon
Iptu Rizkika menjelaskan, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. Namun tak sempat menyerahkan uang keburu terjadi ledakan. Kemudian Wildan mengajak Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan – bahan petasan.
“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,”jelas Iptu Rizkika
Barang Bukti Bahan Peledak
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.
Selain itu juga, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.
Tersangka Tetangga Korban
Polres Kediri menetapkan satu tersangka dalam peristiwa ledakan petasan pada malam takbir yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Korban bernama M. Nadhif 37 tahun. Selain mengakibatkan korban jiwa juga rumah korban mengalami kerusakan. Untuk penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan.
Satu tersangka dalam kasus ledakan mercon itu ialah seorang lulusan mahasiswa bernama Wildan Zamani (24) warga Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
“Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika