Polisi berhasiol mengamankan tersangka berisial FN, warga Sumobito Jombang. Selain suami tersebut,. istri dan tamu laki laki juga ikut diamankan. Barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 1 juta. KTP, kapsul obat kuat merk extrafit, diamankan polisi.
Tersangka FN ditahan. Tudingannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari kasus prostitusi diamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal dan satu buah handuk. “Tersangka dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Mojokerto,” jelasnya.
Kapolresta Mojokerto juga menjelaskan bahwa modud yang dilakukan tersangka yakni dengan menjual istrinya dengan tarif Rp1,5 juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tegasnya.