
ntuk mempercepat pelayanan polri kepada masyarakat, AKP Musa Bakhtiar Kepala Kepolisian Sektor Rengel,Polres Tuban, meluncurkan program Pelayanan Keliling (Yanling).
Tuban, Memo.co.id
Senin (13/2/2017), Yanling Polsek Rengel hadir di Balai Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kegiatan Yanling sendiri melayani pengurusan surat-surat yang biasa di urus di kantor polisi, seperti SKCK, Surat Kehilangan dan Surat Izin Keramaian.
“Semua surat-surat tersebut gratis, kecuali SKCK harus bayar Rp. 30.000,-sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 60 Tahun 2016,” kata AKP Musa saat menyampaikan.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Menurut AKP Musa, program Yanling tersebut merupakan salah satu upaya dari Polsek Rengel dalam membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat, dengan adanya pelayanan keliling tersebut, masyarakat Desa Kanorejo dan sekitarnya tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.












