ntuk mempercepat pelayanan polri kepada masyarakat, AKP Musa Bakhtiar Kepala Kepolisian Sektor Rengel,Polres Tuban, meluncurkan program Pelayanan Keliling (Yanling).
Tuban, Memo.co.id
Senin (13/2/2017), Yanling Polsek Rengel hadir di Balai Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kegiatan Yanling sendiri melayani pengurusan surat-surat yang biasa di urus di kantor polisi, seperti SKCK, Surat Kehilangan dan Surat Izin Keramaian.
“Semua surat-surat tersebut gratis, kecuali SKCK harus bayar Rp. 30.000,-sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 60 Tahun 2016,” kata AKP Musa saat menyampaikan.
Menurut AKP Musa, program Yanling tersebut merupakan salah satu upaya dari Polsek Rengel dalam membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat, dengan adanya pelayanan keliling tersebut, masyarakat Desa Kanorejo dan sekitarnya tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.