Example floating
Example floating
Jatim

Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

×

Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Larangan Baru, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Peran Orang Tua dan Pendidikan dalam Menghadapi Larangan Sepeda Listrik

Dalam menghadapi larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep telah melakukan upaya edukasi yang proaktif.

Baca Juga: Ratusan Santri Demo Kejari Gresik Protes Penetapan Tersangka Korupsi Pengasuh Pondok Pesantren

Dalam peraturan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020, jelas disebutkan larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Sebagai tindakan responsif, Polres Sumenep merencanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan guna mengajak sekolah-sekolah untuk mendukung larangan ini.

Bripka Nova Apriyanto dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep menggarisbawahi bahwa pengendara sepeda listrik juga harus memenuhi syarat usia minimal 12 tahun. Namun, dalam implementasinya, peran orang tua juga memegang peranan penting.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Meskipun sosialisasi telah dilakukan di berbagai sekolah, dukungan dari orang tua dalam memastikan anak-anak tidak membawa sepeda listrik ke sekolah tetap menjadi faktor utama.

Dengan demikian, langkah-langkah edukatif dan partisipasi aktif orang tua diharapkan mampu menjaga kepatuhan terhadap aturan serta memastikan keselamatan pengendara di jalan.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pemkab Seruyan Kunjungi Banyuwangi Untuk Adopsi Inovasi Pelayanan Publik Digital dan Tata Kelola Pemerintahan Modern

Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian, institusi pendidikan, dan orang tua, larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan aman.