Peran Orang Tua dan Pendidikan dalam Menghadapi Larangan Sepeda Listrik
Dalam menghadapi larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep telah melakukan upaya edukasi yang proaktif.
Dalam peraturan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020, jelas disebutkan larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Sebagai tindakan responsif, Polres Sumenep merencanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan guna mengajak sekolah-sekolah untuk mendukung larangan ini.
Bripka Nova Apriyanto dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep menggarisbawahi bahwa pengendara sepeda listrik juga harus memenuhi syarat usia minimal 12 tahun. Namun, dalam implementasinya, peran orang tua juga memegang peranan penting.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan di berbagai sekolah, dukungan dari orang tua dalam memastikan anak-anak tidak membawa sepeda listrik ke sekolah tetap menjadi faktor utama.
Dengan demikian, langkah-langkah edukatif dan partisipasi aktif orang tua diharapkan mampu menjaga kepatuhan terhadap aturan serta memastikan keselamatan pengendara di jalan.
Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian, institusi pendidikan, dan orang tua, larangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan aman.