[ad_1]
Situbondo Memo
Lantaran dinilai tak punya etikat baik, seorang warga berisialAD warga kelurahan Dawuhan dan AR asal Bondowoso dilaporkan ke polres Situbondo oleh Yanti warga jakan merpati desa Sumberkolak kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo , Senin kemarin.
Menurut keterangan Yanti, A D . meminjam uang senilai Rp 40 juta dengan jaminan sebuah mobil . Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh AD dan AR dimana dalam surat perjanjiannya tertulis 1 Bulan uang pinjaman tersebut akan di kembalikan terhitung sejak Bulan Januari 2020 lalu namun, hingga kini memasuki bulan Agustus AD Dan AR belum juga mengembalikan, Apesnya mobil yang di jaminkannya ternyata mobil krediitan.
The post Lantaran 40 Juta Tak Di Kembalikan, AD Dan AR Di Laporkan Ke Mapolres Situbondo appeared first on Memo Surabaya.