-
Seorang kakek berusia 70 tahun warga Desa Mlawang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di wilayah Kecamatan Klakah.
-
Insiden tragis ini melibatkan KA Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang yang sempat berhenti darurat selama beberapa menit pasca-kejadian.
-
Otoritas perkeretaapian dan kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di area rel guna mencegah kecelakaan serupa.
Kronologi Tragedi Maut Jalur Kereta Api Lumajang Hari Ini
Peristiwa memilukan terjadi di jalur perlintasan besi wilayah Kabupaten Lumajang yang merenggut nyawa seorang warga lanjut usia. Korban berinisial M (70), yang diketahui merupakan penduduk setempat asal Desa Mlawang, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertemper rangkaian Kereta Api (KA) Sritanjung.
Insiden yang mengejutkan warga sekitar ini terjadi tepat di petak jalan antara Ranuyoso dan Klakah, menambah daftar panjang kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan warga sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan mahapraka ini berlangsung pada Jumat sore sekitar pukul 16.14 WIB. Saat itu, KA Sritanjung dengan nomor perjalanan 279 tengah melaju dari arah Yogyakarta menuju tujuan akhir Stasiun Ketapang, Banyuwangi.
Memasuki kilometer 134+5/6 di area sinyal masuk Stasiun Klakah, masinis melaporkan adanya orang yang berada di jalur ruang manfaat jalan kereta api. Meski upaya peringatan telah dilakukan, jarak yang sudah terlalu dekat membuat benturan keras tidak terhindarkan.
Dampak dari kecelakaan tersebut, perjalanan KA Sritanjung terpaksa mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) guna melakukan pengecekan rangkaian dan koordinasi dengan petugas stasiun terdekat.
Prosedur standar keselamatan ini memakan waktu sekitar enam menit sebelum rangkaian kereta dinyatakan aman untuk kembali melanjutkan sisa perjalanan menuju Banyuwangi. Kehadiran petugas kepolisian dan tim medis di lokasi segera mengevakuasi jasad korban yang dalam kondisi mengenaskan akibat benturan keras dengan besi baja kereta.
Pihak PT KAI Daop 9 Jember kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahayanya beraktivitas di sepanjang jalur rel. Area rel bukanlah tempat untuk berjalan kaki, bermain, ataupun melakukan kegiatan lainnya karena kecepatan kereta seringkali tidak dapat diantisipasi oleh indra manusia secara cepat.
Secara hukum, jalur kereta api adalah area tertutup bagi publik demi menjamin keselamatan operasional transportasi massal tersebut.
Kepala Humas KAI Daop 9 menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan menegaskan bahwa masinis telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan.
Pihaknya bersama jajaran Polsek Klakah kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan faktor penyebab utama mengapa korban bisa berada di jalur aktif pada jam operasional kereta yang padat tersebut.
Jenazah korban sendiri telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah melalui proses identifikasi di puskesmas terdekat. Isu keselamatan di perlintasan sebidang maupun jalur terbuka kini kembali menjadi sorotan tajam bagi pemerintah daerah dan otoritas terkait untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan di wilayah Lumajang.
FAQ
Kecelakaan terjadi di kilometer 134+5/6, sekitar area sinyal masuk Stasiun Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Korban adalah seorang pria lanjut usia berinisial M, berusia 70 tahun, yang tinggal di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
Ya, KA Sritanjung sempat berhenti luar biasa selama kurang lebih enam menit untuk memastikan kondisi rangkaian sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Ketapang.
Kereta yang terlibat adalah KA Sritanjung relasi Yogyakarta Lempuyangan menuju Ketapang Banyuwangi.












