Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka. Kejadian di rumah pelaku saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.
Ia diperkosa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.
Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.