Jakarta, Memo
Langkah Pemerintah pusat menanganai pengendalian Covid 19, antara institusi satu dengan lainnya, saling bertabrakan. Penanganannya tidak konsisten. “ Banyak peraturan yang diterbitkan satu kementerian dan kementerian lainnya supaya berhati-hati, karena banyak banget peraturan yang bertabrakan karena ada klausul ‘kecuali dan tetapi’ dalam pasal pasal peraturan hingga jadi polemik berkepanjangan,” kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Pengamat kebijakan publik itu menceritakan ketika pada Februari 2020 lalu, pihaknya sudah menghubukgi Dirjen Perhubungan nUdara dan Menteri Perhubungan, agar menutup Bandara Sam Ratulangi , NGurah rai dan Cengkareng , terhadap penerbangan sharter dan scedule dari dan ke Cina.
Namun, kenyataanya, menteri perhubungan menolak dengan alasan 40 prosen turis berasal dari Cina. Langiah tersebut disampaikan sebelum Indonesia terkena imbas dari Covid-19 . Nah, setelah itu, baru muncul banyak peraturan peraturan yang dibuat dalam rangka pengendalian Pandemi Covid 19, di Indonesia. Banyak peraturan terkait PSBB, peraturan pengandalian transportasi udara dan darat, serta peraturan lainnya, yang hasilnya malah bersifat ambigu.
Agus Pambagio menyampaikan itu dalam Webbinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Massa Pandemi Covid-19, Senin, 21-12-2020. “Dari awal saya setuju soal lockdown tapi khususnya hanya Jawa saja karena 60 persen populasi kita di Jawa dan yang kena pertama ada di Depok, tetapi juga tidak jalan terus sih ya sudah saya sih kalau lockdown siapa yang nanti yang membiayai kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Kemudian kebijakan lainnya pada saat lebaran dikeluarkan terkait larangan mudik, namun muncul surat edaran lain yang bertabrakan lagi, sehingga inkonsistensi dari peraturan perundang-undangan itu jelas sekali.
“Pemeriksaan-pemeriksaan di pos-pos masuk keluar Jakarta dan seterusnya di lepas, nah hal-hal semacam ini seharusnya tidak terjadi tetapi saya selalu katakan semua peraturan-peraturan itu harus sinkron, harus sesuai dengan semua aturan-aturan yang ada di aturan undang-undang nomor 12 tahun 2011,” jelas Agus. ( ed )